Dua pelajar SMP diamankan aparat kepolisian karena telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah warung internet. Belakangan terungkap, pasangan ini sudah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali. Kasus ini terungkap setelah orang tua anak perempuan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Makassar. Kedua anak di bawah umur tersebut berinisial MR dan DRA. Mereka mengaku berpacaran beberapa bulan terakhir, dan telah melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri. Wakil Kepala Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Rabu (23/5/29018) mengatakan, kasus persetubuhan tersebut awalnya dilaporkan pihak keluarga anak perempuan ke Polsekta Makassar.
Namun, kasus tersebut diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. “MR dan DRS mengaku berpacaran sejak Bulan Maret 2018 lalu dan mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 7 kali di beberapa tempat berbeda. Keduanya pernah melakukan hubungan intim di sebuah warnet milik temannya di Jalan Veteran Utara. Meminjam kamar temannya yang pemilik warnet untuk berhubungan intim,” katanya.
Hotman menuturkan, kasus ini terungkap lantaran anak perempuan tersebut tidak pulang ke rumah semalaman. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menemukan keduanya. “Anak laki-laki yang bawa kabur anak perempuan itu sempat dipukuli sebelum dibawa ke Polsekta Makassar. Karena kasus ini anak di bawah umur, makanya Unit PPA Polrestabes Makassar kemudian mengambil alih. Kasus ini masih diselidiki penyidik dan kedua anak di bawah umur tersebut masih menjalani pemeriksaan,” tegasnya.